Inilah 7 Alasan KRMP Tuntut Anies Cabut Pergub Penggusuran

04 Agustus 2022 19:00

GenPI.co - Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Jihan Fauziah Hamdi menyampaikan tujuh alasan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 harus segera dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, KRMP telah melakukan audiensi terkait pencabutan Pergub tersebut dengan sejumlah pihak pada 6 April 2022.

Jihan menjelaskan dalam audiensi itu, pihaknya telah menyampaikan tujuh alasan tersebut.

BACA JUGA:  Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat, Anies Baswedan Bikin Bingung!

Pertama, kata dia, Pergub itu merupakan bentuk main hakim sendiri karena penggusuran dilakukan secara sepihak.

"Kedua, melangkahi kekuasaan yang tadi sudah disebutkan," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Gilbert: Anies Baswedan Tak Berhak Mengganti Nama Rumah Sakit

Jihan menyatakan alasan ketiga, yaitu melegalkan aparat yang tidak berwenang.

Sebab, seringkali melibatkan TNI, pol pp, dan polisi untuk melakukan penggusuran.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Ganti Nama Rumah Sakit Dinilai Sarat Kepentingan

"Keempat Pergub dianggap melanggar hak konstitusional warga," ujarnya.

Jihan mengatakan alasan keenam karena melanggar HAM, khususnya warga yang menjadi korban penggusuran.

Terakhir, dia menjelaskan penetapan peraturan itu merupakan turunan dari Perpu 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.

"Hal itu tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta, maka pencabutan Pergub tersebut harus dilakukan," terangnya.

Sementara itu, Jihan menegaskan kepada Anies Baswedan agar mau menerima audiensi dari KRMP.

Menurut dia, Anies harus menyampaikan secara langsung dan formal terkait proses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016.

"Kalau memang prosesnya gagal, dan ditolak Mendagri, atau ada hal lain, mohon disampaikan kepada kami secara transparan," ungkapnya.

Jihan kembali menegaskan KRMP dan warga membutuhkan kepastian soal pencabutan Pergub itu.

"Berhasil dicabut atau tidak? Apakah komitmennya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah jelas atau belum?" tuturnya.

Jihan menyatakan jika memang prosesnya gagal, sebaiknya tetap memberi tahu pihaknya jangan sampai kabarnya menggantung tanpa ada kejelasan sampai saat ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Ferry Budi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co