Pergub Penggusuran: Warga Tak Bisa Tempuh jalur Pengadilan

06 Agustus 2022 04:20

GenPI.co - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 mengenai pergusuran tidak memberikan kesempatan warga menempuh jalur pengadilan.

Hal itu dikatakan Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Ulul Azmi, Kamis (4/8). 

Ulul menyatakan warga seharusnya bisa menguji hak kepemilikan tanah melalui forum pengadilan.

BACA JUGA:  Bulog Jelaskan Kronologis Beras Bansos Dikubur di Depok

"Ketentuan hukum perdata di Indonesia mensyaratkan hal tersebut harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa lahan," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Ulul juga menganggap Pergub tersebut melanggar UU TNI.

BACA JUGA:  Berhati-hatilah dengan Pergerakan Tangan Saat Wawancara Kerja

"Pergub DKI 207/2016 juga telah melanggar ketentuan pada Kovenan Ekonomi,sosial, dan budaya," terangnya.

Ulul menjelaskan pelanggaran itu terjadi karena tidak memberikan warga jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas perumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa.

BACA JUGA:  KLHK Minta Seluruh Pihak Terlibat Pengelolaan Mangrove

Dia juga mengatakan Pergub itu melanggar UU 48/200 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebab, penggusuran paksa dapat dilakukan tanpa melalui proses pembuktian kepemilikan di Pengadilan.

Ulul menyebut Pergub itu melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,kepentingan umum, atau kesusilaan.

Ulul berharap seusai audiensi kembali dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pergub tersebut bisa dicabut sehingga tak terjadi penggusuran sepihak ke depannya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co