Tabrak Polisi Hingga Terluka, Pengemudi Mobil Ini Jadi Tersangka

08 Agustus 2022 13:50

GenPI.co - Pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak kendaraan dinas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan dinas TNI

Hal itu dikonfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman, Senin (8/8/2022).

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menemukan adanya pelanggaran karena pelat nomor palsu.

BACA JUGA:  Titik Terang Kasus Tewasnya Brigadir J, 25 Polisi Copot Jabatan

Untuk identitas pengemudi mobil berinisial JFA (20).

"Iya yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," tegas Latif Usman di Jakarta.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Kurir Narkoba Ribuan Ekstasi Disita

Sebelumnya, kronologi kejadian itu berawal saat anggota polisi curiga dengan keberadaan mobil berpelat RFH dan menggunakan "strobo".

Pengemudi mobil berpelat RFH itu kabur saat ingin diperiksa hingga menabrak anggota kepolisian di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:  Siswi SMP Lamongan Dihamili Pacar, Lapor Polisi Diantar Suami

Pengemudi akhirnya ditangkap petugas Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Pengemudi mobil pelat RFH itu kemudian diamankan polisi di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sementara, untuk kondisi anggota polisi yang ditabrak tersebut mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co