Titik Terang Kasus Tewasnya Brigadir J, 25 Polisi Copot Jabatan

Titik Terang Kasus Tewasnya Brigadir J, 25 Polisi Copot Jabatan - GenPI.co
Usai menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali terkait kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Kamis (4/8/2022) malam. Foto: Th

GenPI.co - Buntut kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ada sekitar 25 personel polisi yang dicopot jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (4/8/2022) malam.

Orang pertama yang dimutasi ialah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia kini ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma).

Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertera dalam TR 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken Kamis (4/8/2022). TR tersebut dikeluarkan oleh Jenderal Sigit usai Bareskrim memeriksa Irjen Ferdy Sambo sekitar 7 jam. 

BACA JUGA:  Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Periksa 43 Saksi

"Malam hari ini, saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Berdasarkan TR tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan sebagai pati Yanma. Sedangkan, posisi Kadiv Propam Polri kini digantikan oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono.

BACA JUGA:  Kapolri Sudah Tahu Pelaku Perusakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Selain mencopot Ferdy Sambo, Sigit juga memutasi sejumlah perwira polisi lainnya yang diduga menghambat proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J

Dengan adanya mutasi tersebut, Sigit berharap proses penanganan tindak pidana kasus yang menewaskan Brigadir Yoshua dapat berjalan baik dan terungkap secara terang benderang.

BACA JUGA:  Dicopot Dari Kadiv Propam, Ini Jabatan Baru Irjen Ferdy Sambo

Sebelumnya, Sigit menyatakan ada 25 personel kepolisian yang diperiksa lantaran diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel itu juga bisa diusut secara proses pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya