Soal Tuntutan Pencabutan Pergub Penggusuran, Riza Bersuara

10 Agustus 2022 07:10

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui tuntutan warga yang mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Seperti diketahui, Pergub Nomor 207 Tahun 2016 masih terus berlaku sampai saat ini.

Wagub Riza menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tentang tuntutan itu.

BACA JUGA:  Wagub Riza Dukung Keputusan Anies Soal Pengajuan Banding UMP DKI

"Kami menghormati masukan dan saran dari teman-teman LBH Jakarta. Kami akan mempelajari niat baik dan tujuan masyarakat," ucap Wagub Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Riza menambahkan pihaknya tidak ingin ada penggusuran di Jakarta.

BACA JUGA:  Begini Kata Wagub Riza soal Penertiban Parkir Liar di Dukuh Atas

Akan tetapi, dia ingin seluruh warga Jakarta bisa mendapatkan rumah baik dan layak.

"Kami terus mengupayakan program itu sesuai dengan visi misi DKI Jakarta," jelasnya.

BACA JUGA:  28 RT Berstatus Zona Merah, Wagub Riza Minta Prokes Diperketat

Riza juga menyebutkan pihaknya tidak bisa sendirian menghadirkan rumah baik dan layak bagi warga Jakarta.

Dia menilai program tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pihak swasta, dan masyarakat untuk merealisasikan hal tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co