GenPI.co - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM secara intensif membahas dengan menyusun daftar isian masukan (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Saat ini, pembahasan sudah dalam tahap penyelesaian DIM RUU EBET. Selanjutnya, akan dibahas bersama DPR.
Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya menindaklanjuti penunjukan Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi untuk mengoordinasikan penyusunan DIM RUU EBET.
“Ditjen EBTKE secara aktif melaksanakan pembahasan-pembahasan dengan kementerian, lembaga dan asosiasi terkait untuk menyusun DIM sebagai bahan pembahasan RUU EBET dengan DPR pada forum Panja Tingkat I dengan Komisi VII DPR RI dan forum Panja Tingkat II atau Paripurna dengan seluruh Komisi,” kata Dadan, Jumat (12/8).
Dadan menjelaskan beberapa hal yang dikoordinasikan antara lain persiapan penyusunan DIM, pembahasan isu strategis, dan aspek legal drafting RUU EBET tersebut.
Sejak awal Juli 2022, Ditjen EBTKE secara aktif melaksanakan pembahasan penyusunan DIM RUU EBET bersama kementerian/lembaga terkait yang juga ditunjuk sebagai wakil pemerintah oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Antara lain, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta asosiasi terkait.
Dadan mengatakan pihaknya memiliki waktu paling lambat 60 hari sejak presiden menerima surat dari DPR, terhitung sejak 29 Juni 2022.
“Penyusunan DIM telah kami mulai awal Juli dan saat ini kami sedang merampungkan konsep final DIM yang ditargetkan selesai 2-4 hari ke depan. Akhir Agustus, DIM dapat disampaikan kepada DPR,” imbuh Dadan.
RUU EBET disusun sebagai kebutuhan mendesak di mana diperlukan regulasi yang komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBET yang berkelanjutan dan adil sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.
Regulasi dalam bentuk undang-undang itu diharapkan ada kepastian hukum, penguatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta sumber EBET untuk pembangunan industri dan ekonomi nasional.
Substansi Pokok Pendalaman DIM RUU EBET antara lain meliputi transisi energi dan peta jalan, sumber EBET, nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, dan harga EBET.
Ada juga dukungan pemerintah, dana EBET, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News