GenPI.co - Desakan melakukan uji publik data pegawai non-ASN menguat menyusul pendataan honorer yang bermasalah.
Pendataan honorer masih dilakukan untuk mempersiapkan penghapusan pegawai non-ASN pada 2023.
Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Amaden mengusulkan ada uji publik terhadap data tenaga non-ASN.
Amaden menegaskan jangan sampai data yang masuk aplikasi pendataan honorer rancangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) penuh dengan tenaga bodong.
"Memang akan ada validasi berlapis yang dilakukan pemerintah terhadap data honorer. Namun, itu tetap akan ada celahnya," kata Amaden kepada JPNN.com, Kamis (18/8).
Mengantisipasi hal tersebut, Amaden menilai uji publik solusi paling tepat. Seperti yang pernah dilakukan BKN saat pendataan honorer K2 pada 2014.
Sesama honorer bisa saling melihat daftar namanya. Yang bodong, ujarnya, bisa dikomplain honorer ke BKN disertai bukti-bukti.
Amaden juga mengimbau BKN membuka database honorer K2. Datanya harus diuji publik kembali jangan sampai masuk tenaga bodong.
Lebih lanjut, Amaden melihat, berbagai kebijakan yang akan diberikan kepada honorer K2 dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) bisa menjadi celah permainan data oleh oknum-oknum tertentu.
"Data honorer K2 tiap provinsi, kabupaten, dan kota harus diverifikasi kembali. Jangan ada data siluman dan harus memenuhi PP 56 Tahun 2012," kata Amaden. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News