Deolipa Yumara Tolak Kapolri Dinonaktifkan Sementara: Jangan Percaya DPR

23 Agustus 2022 15:50

GenPI.co - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menolak usulan DPR yang ingin menonaktifkan sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akibat kasus Irjen Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, Anggota Komisi III Benny K Harman menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus dinonaktifkan sementara.

Terkait hal itu, Deolipa menegaskan dia akan menjadi orang pertama yang membela Jenderal Sigit.

BACA JUGA:  Minta Maaf, Deolipa Yumara Batal Laporkan Kabareskrim Polri

"Tidak! Kapolri kepada masyarakat Indonesia, saya adalah pembela satu-satunya. Jadi, jangan pernah ada yang meminta Kapolri itu mundur," ucap Deolipa saat konferensi pers Deolipa Project di Hotel Bidakara, Senin (22/8/2022).

Deolipa menilai DPR terlambat bersuara, sehingga tak berhak ikut campur dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Tegas, Deolipa Yumara Minta Ronny Talapessy Mundur sebagai Pengacara Bharada E

“Komisi III DPR itu enggak pernah nyanyi, kan? Ketika sudah diujung, terbuka semua dia baru nyanyi-nyanyi,” ungkapnya.

Atas usulan DPR tersebut, Deolipa menduga ada pesanan yang memang ingin menurunkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menilai kinerja Kapolri saat ini masih dibilang baik-baik saja.

BACA JUGA:  Tak Lagi Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Gelar Konser

"Siapa tahu ada pesanan, tetapi saya bilang jangan pernah menurunkan Kapolri dan Wakapolri, saya akan jadi pembelanya. Paham?" tegasnya.

Deolipa pun meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mempercayai apa yang disampaikan DPR terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya minta semua mendukung langkah tegas kapolri dalam memberantas ini. Judi ini sudah kebanyakan, judi sudah merambat sawerannya ke DPR juga," jelas dia.

Seperti diketahui, Anggota Komisi III Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan.

Benny menilai Kapolri lamban dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Politisi Demokrat itu juga meminta agar penanganan kasus Brigadir J dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara, diambil alih Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," ujar Benny dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menurut Benny, Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus dinonaktifkan sementara dari jabatan Kapolri lantaran masyarakat telah dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co