GenPI.co - Aplikasi pendataan honorer sudah diluncurkan pemerintah pada minggu ini. Lalu, bagaimana cara mendaftar di aplikasi tersebut?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan pengisian data honorer hanya bisa dilakukan oleh instansi.
Namun, pengisian data riwayat honorer bisa dilengkapi oleh admin instansi, operator instansi, dan tenaga non-ASN.
“Tenaga honorer bisa melengkapi data riwayat hidup melalui akun masing-masing. Itu bisa dilakukan setelah admin instansi melakukan registrasi,” ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Jumat (26/8).
Suharmen mengungkapkan ada perbedaan cara mendaftar antara honorer K2 dan nonkategori. Berikut ini poin perbedaannya.
1. Tenaga Non-ASN
a. Tenaga non-ASN buka portal pendataan non-asn BKN. Kemudian melakukan registrasi akun dan pendaftaran.
b. Jika sudah didaftarkan oleh admin/operator instansi, akan muncul data-data.
c. Tenaga non-ASN mengonfirmasikan keaktifan sebagai honorer
d. Melengkapi atau menyesuaikan data yang di-input oleh admin/operator instansi.
e. Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.
f. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.
h. Bagi tenaga non-ASN yang datanya belum terdaftar, bisa melaporkan kepada admin instansi pendataan non-ASN untuk didaftarkan.
2. Honorer K2
a. Honorer K2 buka portal pendataan non-asn BKN. Kemudian melakukan registrasi akun dan pendaftaran
b. Data honorer K2 yang belum menjadi ASN akan tampil di aplikasi pendataan tenaga non-ASN
c. Honorer K2 mengonfirmasikan keaktifan sebagai honorer
d. Melengkapi atau menyesuaikan data yang di-input oleh admin/operator instansi
e. Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.
f. Bagi honorer K2 yang meninggal dunia, pindah bekerja ke instansi lain, tidak aktif lagi karena diberhentikan, mengundurkan diri atau hal lain wajib melaporkan di aplikasi tenaga non-ASN, pada menu LAPOR TH K-II. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News