DPR RI Mendadak Bongkar Sosok Kriteria Pengganti Anies Baswedan di Jakarta, Ini Dia

13 September 2022 07:10

GenPI.co - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung berharap kriteria penjabat gubernur DKI Jakarta bisa menjaga independensi.

Sebab, penjabat gubernur adalah orang-orang yang independen dan tidak membawa kepentingan apa pun, baik kelompok, politik, atau pun partai politik terkhusus jelang tahun politik 2024.

BACA JUGA:  3 Calon Pengganti Anies digodok DPRD, Syaratnya: Yang Bisa Menyentuh

"Kami dari Komisi II selalu berpesan agar penjabat yang ditunjuk adalah mereka yang bisa menjaga independensi," ujar dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Tak hanya itu, penjabat gubernur harus dipastikan mereka yang paham atau bisa melanjutkan visi pembangunan yang belum tuntas dilaksanakan kepala daerah sebelumnya.

BACA JUGA:  Pangi: Pj Gubernur DKI Harus Bisa Meneruskan Warisan Anies Baswedan

Kemudian, penjabat itu adalah mereka yang bisa membangun komunikasi karena yang ditunjuk adalah birokrat.

Selain itu, jabatan kepala daerah ada posisi jabatan politik dan harus bisa berkomunikasi dengan DPRD sebagai perwakilan partai politik.

BACA JUGA:  Marullah Matali Cocok Gantikan Anies Baswedan

"Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga menyebutkan lembaganya telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September 2022.

Rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co