3 Calon Pengganti Anies digodok DPRD, Syaratnya: Yang Bisa Menyentuh

3 Calon Pengganti Anies digodok DPRD, Syaratnya: Yang Bisa Menyentuh - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Sejumlah 3 kandidat calon penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Anies Baswedan tengah digodok DPRD DKI Jakarta lewat rapat pimpinan sembilan fraksi secara gabungan (Rapimgab) hari ini, Senin (12/9).

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut kriteria sosok yang layak menggantikan Anies adalah sosok yang berintegritas.

Selain itu, menurut politikus PDI Perjuangan itu berharap sosok pengganti Anies Baswedan harus bisa menyentuh.

BACA JUGA:  Ujang Komarudin Beber Kriteria Pengganti Anies Baswedan

"Untuk menyentuh langsung persoalan yang dialami warga Jakarta lima tahun terakhir, dalam waktu dua tahun yang sangat singkat ke depan," imbuhnya.

Dia menjelaskan mekanisme Rapimgab menjadi salah satu syarat untuk menjunjung tinggi asas kolektif kolegial yang ada di DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Pengganti Anies Harus Jadi Kepanjangan Tangan Pemerintah Pusat, Ini Alasannya

Usulan tiga nama kandidat calon penjabat gubernur DKI itu sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD DKI untuk diusulkan 30 hari sebelum jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berakhir pada 16 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Tantang Bjorka Buka Data Anies Baswedan, Denny Siregar: Pasti Nggak Berani!

Tiga nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta paling lambat akan dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Besok, DPRD DKI Bahas 3 Kandidat Pengganti Anies

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya