Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Hotman Paris: Kenapa Harus Mereka?

22 September 2022 18:10

GenPI.co - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea Buka Suara soal eks koruptor yang boleh mendaftar sebagai Caleg di Pileg 2024.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris dalam YouTube Deddy Corbuzier pada 20 September 2022.

Hotman menjelaskan bahwa aturan tersebut memang sudah diatur di dalam undang-undang.

BACA JUGA:  Hotman Paris Blak-blakan soal Hukuman Setimpal untuk Ferdy Sambo, Oh Ternyata Ini

“Ada undang-undangnya,” kata Hotman Paris.

Meski demikian, pengacara asal Sumatera Utara itu mengaku tak setuju jika mantan koruptor bisa maju sebagai Caleg.

BACA JUGA:  ASN Tendang Motor di Sinjai, Hotman Paris Minta Polisi Bertindak

“Harusnya ya tidak (boleh, red) dong. Jadi pejabat itu kan perlu moral yang bersih kan,” bebernya.

Menurut Hotman, Indonesia masih memiliki banyak generasi muda yang berkualitas untuk menjadi wakil rakyat.

BACA JUGA:  Nasib Razman Arif Nasution Bisa di Ujung Tanduk, Hotman Paris Malah Bilang Begini

“Masih ada anak Indonesia 250 juta lagi, kenapa harus mereka?” tandas Hotman Paris.

Diketahui, dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus terkait larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar diri sebagai Caleg.

Namun, seorang mantan narapidana kasus korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co