GenPI.co - Masyarakat Papua diminta tidak menghalangi segala proses pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang dihadapi Gubernur Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan Tokoh Agama Papua Pendeta Alberth Yoku dalam siaran pers di Jayapura, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Lukas merupakan tanggung jawab pribadi dari orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut.
"Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat dilantik, maka dalam menjalankan pekerjaan harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku," tegas dia.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu juga menambahkan, masyarakat tidak harus melakukan provokasi dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Lukas Enembe.
Sebab, KPK pasti bertindak profesional terhadap Gubernur Lukas Enembe sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu dalam menangani kasus korupsi.
"Kami meyakini KPK bertindak profesional terhadap Gubernur Lukas Enembe sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu terhadap para kepala daerah (Bupati) di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi," jelasnya.
Di samping itu, upaya penegakan hukum yang dilakukan kepada Gubernur atau kepada para bupati di Papua ialah sesuai hukum sehingga harus diproses sesuai prosedur yang ada.
Selanjutnya, tokoh masyarakat Papua diimbau harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungkan semua yang dilakukan dan kooperatif dengan pihak penegak hukum demi menyelesaikan perkara hukum.
Selain kooperatif, masyarakat dan para tokoh di Papua juga diharapkan menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi agar tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan Gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.
"Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum yang berlaku yang benar, adil, jujur dan terbuka untuk kepentingan negara," tuturnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News