GenPI.co - Penyidik Polda Riau memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi wanita yakni Brigadir IR.
Brigadir IR diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Riri yang menjalin hubungan asmara dengan adiknya.
Selain itu, Brigadir IR juga beberapa kali membentak Ketua RW di lokasi penganiayaan, hingga berujung kematian karena diduga terkena serangan jantung.
Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tetangga korban.
“Ada enam saksi yang diperiksa,” kata Kombes Pol Sunarto dikutip dari Antara, Senin (26/9).
Selanjutnya, Sunarto menjelaskan penyidik akan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
“Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kelanjutan kasus ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Propam Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir IR pada Jumat (23/9).
Brigadir IR sendiri merupakan seorang anggota polisi wanita yang bertugas di BNN Provinsi Riau.
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Riri lantaran tak setuju perempuan tersebut menjalin hubungan asmara dengan adiknya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News