GenPI.co - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin merespons soal demonstrasi besar yang bakal dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan pada 20 Oktober 2022 di Jakarta.
Terkait hal tersebut, Komarudin mempersilakan kegiatan aksi tersebut asalkan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Silakan saja asalkan tidak di hari libur nasional. Siapa pun yang mau menyampaikan aspirasi diperbolehkan," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).
Mengenai aturan, Komarudin mengatakan masyarakat yang ingin berdemonstrasi bisa memberitahukan terlebih dahulu agendanya kepada kepolisian.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya bisa menyiapkan tempat untuk menyampaikan pendapat.
"Kami juga bisa memediasikan dan memfasilitasi sehingga harapan mereka tidak buntu," ujarnya.
Komarudin mencontohkan massa yang mau ketemu dengan perwakilan dari kantor gubernur atau sekretariat presiden, kalau mereka komunikasi dengan kami, akan disiapkan pihaknya.
Namun, Komarudin menyampaikan jangan meminta hal tersebut secara tiba-tiba.
"Sebab, mereka (perwakilan KSP, red) juga punya aktivitas lain yang tidak bisa diganggu," kata dia.
Sebelumnya, Koordinator Pusat BEM SI Abdul Kholiq mengatakan demonstrasi pada 30 September 2022 di Jakarta yang bertajuk Puncak Pengkhianatan Rezim menjadi momentum bagi pihaknya untuk melakukan pergerakan.
Adapun BEM SI Kerakyatan bakal kembali menggelar demonstrasi lanjutan yang mendatangkan lebih banyak massa pada 20 Oktober 2022 dan meminta Presiden Jokowi hadir. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News