Menteri Hadi Tjahjanto Klaim Berhasil Tingkatkan Kualitas Data Spasial

05 Oktober 2022 19:45

GenPI.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengeklaim berhasil meningkatkan kualitas data spasial dan informasi geospasial.

Hadi juga menyatakan Kementerian ATR/BPN mendukung pemanfaatan produk data spasial Kebijakan Satu Peta.

Dia menyebut dukungan yang dilakukan pihaknya, yakni mempercepat penyelesaian seluruh kasus sengketa agraria yang terjadi di Indonesia.

BACA JUGA:  Kepolisian Harus Bebas dari Mafia Amplop, Kata Pengacara Keluarga Brigadir J

Menurut Hadi, dukungan juga diberikan untuk ketersediaan data spasial yang sangat diperlukan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah.

"Oleh karena itu, kami mendukung pemanfaatan data spasial Kebijakan Satu Peta dalam rangka penyelesaian sengketa konflik agraria," ucap dia di Rakernas Kebijakan Satu Peta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tegaskan Yogyakarta Bebas Mafia Tanah

Sementara itu, Hadi juga menyebut pihaknya mendukung penyelarasan simpul jaringan bioportal yang telah dikembangkan.

Hadi menyampaikan penyelesaian persoalan agraria juga harus melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BACA JUGA:  Hadi Tjahjanto Sebut Kebijakan Satu Peta Mudahkan Usaha Masyarakat

Dia juga mengatakan sejumlah kasus menerangkan tanah Kementerian LHK sering kali dilaporkan masuk dalam batas tanah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Hadi mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan KLHK dalam menangani batas tanah.

Dia mengatakan masyarakat seringkali menganggap bahwa sebagian lahan wilayah kawasan hutan merupakan area bebas.

"Akan tetapi, kenyataannya masuk dalam kawasan Kementerian LHK," ujarnya.

Menurut Hadi, hal tersebut yang terus diselesaikan dalam program PTSL.

PTSL menerangkan banyak warga yang berada di kawasan hutan yang awalnya tidak di sana.

"Saat mereka meminta untuk dibuatkan sertifikat, kami tidak bisa menyelesaikan karena masuk kawasan hukum," ungkapnya.

Sebab, pihaknya menilai bahwa hal tersebut melanggar hukum dan memiliki ancaman pidana.

Dia menyampaikan apabila pihaknya terlibat untuk memberikan sertifikat tanah, pengukurannya sudah melanggar hukum dan terancam pidana. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co