Viral Polisi Hapus Barang Bukti Video Tragedi Kanjuruhan, LPSK Nyatakan Tegas

07 Oktober 2022 20:40

GenPI.co - Kasus aparat kepolisian yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik salah seorang saksi berinisial K berbuntut panjang.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyayangkan sikap aparat kepolisian tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Edwin menyusul pemberitaan salah seorang saksi sekaligus Aremania (suporter Arema FC) yang diperiksa polisi karena diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada dalam Stadion Kanjuruhan.

BACA JUGA:  Terkuak! Ini Makna Angka 1312 dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," tegas Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Edwin menegaskan saksi berinisial K tersebut dijemput polisi di mes atau tempat tinggal nya pada Senin (3/10/2022).

BACA JUGA:  Viral Penjual Dawet di Gate 3 Stadion Kanjuruhan, Konten Menyesatkan

Dia diperiksa usai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu siang (2/10/2022).

K diperiksa polisi sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan selanjutnya diperbolehkan pulang.

BACA JUGA:  Kapolri Sebut 5 Pintu Stadion Kanjuruhan Tak Diawasi Penjaga

"HP miliknya dipinjam, videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ungkap Edwin.

LPSK merasa perbuatan itu berlebihan terkait penghapusan video sebagai barang bukti tragedi Kanjuruhan.

Aparat kepolisian diingatkan agar lebih memperhatikan soal hak asasi manusia (HAM).

"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan Tik Tok K berlebihan," ungkap Kepala Operasional Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) periode 2000-2010 tersebut.

Seharusnya cara-cara seperti itu tidak dilakukan oleh penyidik atau anggota polisi dalam memeriksa saksi.

Polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM. Sebab, pada dasarnya, perlakuan hukum pada semua orang sama.

"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," terang dia.

Terkait informasi yang beredar bahwa K dijemput polisi atau anggota intel di stasiun saat hendak menuju Jakarta untuk memenuhi undangan wawancara, Edwin membantah kabar tersebut.

"Tidak benar, karena dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5. Sementara, ia diperiksa polisi Senin (3/10) 2022," imbuh dia.

Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan perlindungan ke LPSK.

Di satu sisi, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut telah menerima 10 pengajuan perlindungan.

"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan ke LPSK. Ada saksi dan ada korban," tuturnya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co