Lucy Kurniasari Tekan BPOM Tanggung Jawab soal Peredaran Obat Sirup

21 Oktober 2022 03:00

GenPI.co - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penggunaan sirup paracetamol yang dapat menyebabkan gangguan ginjal kepada anak.

Merespons kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengidentifikasi 15 dari 18 obat sirup yang masih mengandung etilen glikol.

Hal itu turut dikomentari oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Lucy Kurniasari.

BACA JUGA:  Vaksin Moderna Dipastikan Aman, Simak Baik-baik Penjelasan BPOM!

Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi bila BPOM melaksanakan fungsinya dengan benar.

"Sebab, salah satu fungsi BPOM melaksanakan pengawasan obat dan makanan sebelum dan selama beredar," ujar Lucy kepada GenPI.co, Kamis (20/10).

BACA JUGA:  Bioaqua Edukasi Pentingnya Produk Skincare Bersertifikasi BPOM

Oleh karena itu, BPOM harus memastikan semua obat yang beredar di masyarakat sudah aman, berkualitas, dan bermanfaat.

"Kalau ada obat legal yang beredar tidak memenuhi standar, hal itu berkaitan langsung dengan tidak berjalannya fungsi pengawasan BPOM dengan baik," tuturnya.

BACA JUGA:  BPOM Ungkap 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Produk

Dia menegaskan, BPOM harus bertanggung jawab atas izin edar suatu obat yang telah dikeluarkannya.

"Hal itu perlu dilakukan agar kasus seperti obat sirup paracetamol tidak terulang lagi," lanjutnya.

Dengan begitu, semua obat yang beredar di Indonesia dipastikan aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Jadi, BPOM harus bertanghung jawab atas terjadi kasus obat sirup paracetamol yang berdampak pada kasus gagal ginjal pada anak-anak," jelasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co