Vaksin Moderna Dipastikan Aman, Simak Baik-baik Penjelasan BPOM!

Vaksin Moderna Dipastikan Aman, Simak Baik-baik Penjelasan BPOM! - GenPI.co
Vaksin Moderna Dipastikan Aman, Simak Baik-baik Penjelasan BPOM! - Vaksin Moderna. Foto: Reuters/Dado Rivoc/Illustration

GenPI.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI buka suara terkait pemberitaan penarikan vaksin COVID-19 Moderna (Spikevax) di beberapa negara Eropa.

Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI Noorman Effendi memastikan vaksin Covid-19 Moderna yang saat ini beredar di dalam negeri tidak mengandung partikel asing yang berbahaya bagi kesehatan.

"Sebagai upaya pemastian mutu vaksin yang beredar di Indonesia, BPOM telah melakukan uji sampling dan pengujian terhadap Vaksin COVID-19 Moderna (Spikevax) produksi Rovi Pharma Industrial Services S.A., Spanyol yang masuk ke wilayah Indonesia," kata Noorman, Selasa (26/4).

BACA JUGA:  Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Halal, PA 212 Ajak Umat Demo

Hasilnya, tidak ditemukan adanya partikel asing, sehingga Vaksin Covid-19 Moderna (Spikevax) tersebut memenuhi syarat pemberian untuk digunakan di Indonesia.

Sesuai dengan persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang diberikan BPOM, Vaksin Covid-19 Moderna (Spikevax) diproduksi pada beberapa site di beberapa negara, salah satunya di Rovi Pharma Industrial Services S.A., Spanyol.

BACA JUGA:  MUI Dukung Keputusan MA soal Vaksin Covid-19 Halal di Indonesia

Vaksin COVID-19 Moderna (Spikevax) dengan nomor bets 000190A didistribusikan di beberapa negara Eropa, yaitu Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia.

Noorman memastikan BPOM senantiasa mengawal keamanan, khasiat, dan mutu produk obat, termasuk produk Vaksin Covid-19 Moderna (Spikevax) sebelum dan sesudah beredar.

BACA JUGA:  Tekan Kasus Covid-19 Pascamudik, Polri Siapkan Vaksinasi Gratis

Selain itu, BPOM juga terus mengikuti perkembangan informasi terkait penarikan Vaksin Moderna (Spikevax) bets 000190A di beberapa negara Eropa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya