Ini Kronologis Ditetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Versi KPK

18 September 2019 20:12

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.

KPK menetap Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya MIU (Miftahul Ulum) yang ikut andil dalam melakukan tindakan korupsi.

“Melalui asisten pribadinya, Imam Nahrowi dalam kurun waktu 2014-2018 telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar. Selain itu dalam kurun waktu 2016-2018 Imam Nahrowi juga meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar. Sehingga total penerimaan uang korupsi yang diterima Imam Nahrowi sebesar Rp 26,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Baca juga :

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Matikan Komen IG dan Kunci Twitter

Fix, Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI

PKB akan Tabayyun Penetapan Tersangka Menpora Iman Nahrawi

Kasus penetapan Imam Nahrowi sebagai tersangka korupsi ini berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan KPK. Begini kronologis korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora yang melibatkan Imam Nahrawi seperti dilansir dari Twitter resmi KPK.

KPK tetapkan IMR (Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019) dan MIU (Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga) sebagai Tersangka atas pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima orang EFH (Sekretaris Jenderal KONI), JEA (Bendahara Umum KONI), MUL (Deputi IV Kemenpora), AP (PPK Kemenpora) dan ET (Staf Kemenpora) sebagai Tersangka.

EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan.

Pada proses persidangan muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora dan/atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga TA 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, melalui asisten pribadinya.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, dalam rentang 2014 – 2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten Pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000 (empat belas milyar tujuh ratus juta rupiah).

Total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima & penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.

Proses Penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK telah memanggil IMR sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut. KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap Penyelidikan.

KPK akan tetap dan bersungguh-sungguh menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-undang KPK dan amanat dari publik agar dapat menangani kasus korupsi secara independen sembari secara paralel tetap melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di instansi pusat dan daerah.

Sebagai informasi tambahan, Penyidikan ini dilakukan sebelum Revisi UU KPK disahkan di Paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi.

KPK saat ini telah menetapkan lima orang tersangka. Dua orang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor. Sedangkan tiga orang lainnya saat ini tengah menjalani persisangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ardini Maharani Dwi Setyarini

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co