GenPI.co - Kasus positif covid-19 masih terus mengintai di DKI Jakarta, terkhusus saat penyelenggaraan konser musik karena terjadi kerumunan orang.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat izin konser musik untuk mencegah peningkatan kasus positif covid-19.
Untuk upaya memperketat izin konser musik itu di antaranya terkait penyediaan kapasitas penonton.
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setelah memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan 2022 di Monas, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
"Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70," tegas Heru.
Pemprov DKI juga sudah meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengeluarkan rekomendasi perizinan penyelenggaraan konser musik untuk meninjau kembali kapasitas penonton.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI melalui laman corona.jakarta.go.id, per Rabu (9/11/2022) kasus positif bertambah mencapai 2.557 kasus.
Untuk kasus aktif covid-19, yakni yang diisolasi dan dirawat di Jakarta mengalami kenaikan mencapai 1.636 kasus.
Selain itu, kasus sembuh akibat covid-19 di Jakarta mencapai 918 orang.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News