Soal Polemik Penanaman Mangrove Kejati DKI, Ini Kata Ahli Hukum

Soal Polemik Penanaman Mangrove Kejati DKI, Ini Kata Ahli Hukum - GenPI.co
Soal Polemik Penanaman Mangrove Kejati DKI, Ini Kata Ahli Hukum. Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta.

GenPI.co - Ahli Hukum dan Kebijakan M Lutfi Mundji merespons soal penanaman mangrove oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang ternyata menimbulkan polemik.

Seperti diketahui, dua lembaga negara itu melaksanakan kegiatan penanaman 1.028 bibit bakau di hutan mangrove Penjaringan, Jakarta Utara, pada 28 Oktober 2022.

Kegiatan yang dihadiri belasan organisasi kepemudaan dan stakeholder terkait tersebut dimaksudkan untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-94.

BACA JUGA:  Refly Harun Ungkap Jokowi Tak Pantas Menjabat Presiden dari Sisi Hukum

Sekretaris Jenderal DPP KNPI Ali Hanafiah yang turut hadir dalam acara tersebut sempat memberikan apresiasi kepada Kejati DKI karena dinilai inovatif dan menambah persatuan khusus di kalangan pemuda.

Ali juga berharap ketika tumbuh, bakau itu dapat menghasilkan banyak oksigen, menyerap karbon dan menahan laju abrasi di pesisir Jakarta.

BACA JUGA:  BRGM Ungkap Pentingnya Rehabilitasi Mangrove

Namun, upaya pelestarian alam di pesisir itu dikritisi oleh Akademisi UII Yogyakarta Prof Mudzakkir.

Dia menilai Kajati DKI Jakarta telah melanggar kode etik, karena melakukan penanaman mangrove kerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  KLHK Minta Seluruh Pihak Terlibat Pengelolaan Mangrove

Pasalnya, Kepala Dinas Suzi Marsitawati terlibat dalam kasus pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang sedang didalami oleh Kejati DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya