DPR RI Desak Bareskrim Polri Transparan Usut Tuntas Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

20 November 2022 16:50

GenPI.co - Kasus gagal ginjal akut yag terjadi di sebagian wilayah Indonesia terus menjadi sorotan.

 

Hal itu disoroti juga oleh Anggota DPR RI Arsul Sani, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

BACA JUGA:  Muhammad Mardiono Resmi Jabat Plt Ketum PPP, Arsul Sani Bereaksi Begini

Dia meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut secara transparan karena telah banyak merugikan masyarakat Indonesia.

"Dalam kasus yang sifatnya nasional ini, penyelidikan yang menuju pada proses projustitia harus dilakukan secara transparan," tegas Arsul.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 270 Kg dari Malaysia

Selain itu, Bareskrim Polri diharapkan agar tidak tebang pilih dalam memproses kasus gagal ginjal akut.

"Bareskrim Polri perlu melakukan penegakan hukum dalam kasus ini dengan tidak tebang pilih atau pendekatan 'sampling' dan tidak 'limitatif' dengan hanya mentersangkakan pihak tertentu," ucap dia.

BACA JUGA:  Jenderal Andika Masuk Masa Pensiun, Presiden Jokowi Diminta Kirim Surpres ke DPR RI

Bareskrim juga diimbau untuk menindak seluruh pihak, termasuk pejabat di jajaran pemerintahan yang terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dia turut menambahkan jika jajaran Bareskrim Polri bisa membuktikan penegakan hukum kasus gagal ginjal akut dilakukan adil dan transparan, maka hal ini bisa memenuhi ekspektasi publik mengenai penegakan hukum di Indonesia.

"Jika ini yang menjadi pilihan, publik baru akan menilai bahwa penegakan hukum kita itu serius dan berkeadilan, bukan sekadar karena tidak enak terhadap publik sehingga perlu ada yang diproses hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

"Ya, betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022).

Dua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

PT Afi Farma disebut dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan "propilen glikol" (PG) yang ternyata mengandung "etilen glikol" (EG) dan "dietilen gliko"l (DEG) melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan 'quality control' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," imbuhnya.
 
Dari hasil penyidikan, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC).

Setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV Samudera Chemical, ditemukan sejumlah 42 drum PG yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co