Jenderal Andika Masuk Masa Pensiun, Presiden Jokowi Diminta Kirim Surpres ke DPR RI

Jenderal Andika Masuk Masa Pensiun, Presiden Jokowi Diminta Kirim Surpres ke DPR RI - GenPI.co
Presiden Jokowi diminta kirim surpres ke DPR RI perihal Jenderal Andika masuk masa pensiun. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

GenPI.co - Jenderal TNI Andika Perkasa telah memasuki masa pensiun pada Desember 2022.

Namun, DPR RI saat ini masih belum menerima surat mengenai usulan calon panglima TNI tersebut. 

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat itu ke DPR RI.

BACA JUGA:  KTT G20 Bali Berlangsung dengan Lancar, Presiden Jokowi Angkat Jempol untuk PLN

"Ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres (surat presiden) ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," kata Anton Aliabbas di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Dia menilai, belum dikirimkannya surpres mengenai usulan calon panglima TNI ke DPR tetaplah dimungkinkan dan tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Jenderal Andika Perkasa.

BACA JUGA:  Ferdinand Hutahaean Klaim Hubungan Presiden Jokowi dan Surya Paloh Sudah Tidak Baik

Dari tiga kali pergantian Panglima TNI pada era Presiden Jokowi, sedikitnya dua kali Jokowi mengajukan surpres ke DPR satu bulan sebelum Panglima TNI genap berusia 58 tahun atau memasuki pensiun.

Pertama, saat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menggantikan Moeldoko.

BACA JUGA:  PM Inggris Sunak Puji Presidensi G20 Indonesia, Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Kedua, ketika Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menggantikan Gatot Nurmantyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya