GenPI.co - Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) membeberkan hasil kesepakatan UN Climate Change Conference (COP27) di Mesir beberapa waktu lalu.
Dirjen pengadilan perubahan iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi menyebut ada dua kesepakatan terkait kerugian dan kerusakan perubahan iklim.
“Hasil yang mengemuka pertama yakni menyepakati pembentukan pendanaan dan mekanisme finansial untuk mengatasi kerugian dan kerusakan yang terkait,” ujar Laksmi di kantor KLHK, Jakarta, Senin (28/11).
Terkait hal tersebut, lanjutr Laksmi, disepakati juga kelembagaan dan tata kelola dari Santiago Network untuk memulai proses operasionalisasinya.
“COP27 juga menyepakati pembentukan program kerja mitigasi 2022-2026,” lanjutnya.
Dirinya menjelaskan bahwa pembentukan program tersebut untuk peningkatan segera ambisi dan implementasi mitigasi sebelum 2030.
Selain itu, para peserta sepakat untuk mengimplementasikan keputusan-keputusan dalam konferensi Protokol Kyoto dan persetujuan Paris, khususnya periode Dekade Kritis 2021-2040.
Namun, Laksmi mengakui rencana tersebut masih membutuhkan waktu karena belum ada kepastian terkait pendanaan.
“Nanti secara lebih tentu dan spesifik parties akan membuat diskusi atau pembahasan lagi karena kami tahu sumber pendanaan itu bukannya tidak terbatas,” jelasnya.
Seperti diketahui, COP27 diselenggarakan di Sharm el-Sheikh, Mesir pada 6-20 November dan diwakili oleh Wakil Presiden Ma’aruf Amin serta pejabat KLHK. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News