GenPI.co - Jawa Barat segera membentuk Satuan Tugas Pertambangan agar aktivitas tambang lebih mudah diawasi dan yang ilegal dapat segera ditertibkan.
"Satgas ini nantinya terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, masyarakat, akademisi, juga media," ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulumdi Pendopo Bupati Subang, Sabtu (3/12/2022).
Satgas Pertambangan sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam surat yang ditandatangani 11 April 2022, pemerintah pusat mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke provinsi, termasuk pengawasannya.
Satgas Pertambangan ada untuk menekan aktivitas tambang yang telalu masif dan berpotensi merusak lingkungan. Satgas ini akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
"Yang lebih tahu mengenai situasi dan kondisi pertambangan di daerah, yakni bupatinya. Ekonomi bisa meningkat karena ada aktivitas pertambangan. Namun perlu ketaatan hukum untuk meminimalkan efek negatif," jelasnya.
Uu Ruzhanul menyebut Jabar sebagai kawasan potensial pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menuturkan pertambangan merupakan kegiatan strategis yang menunjang pembangunan, khususnya infrastruktur dan industri, namun sering kali berbenturan dengan masalah lingkungan.
Sejalan dengan prinsip good mining practice, Jabar melakukan berbagai upaya percepatan terhadap kewenangan yang didelegasikan.
Di antaranya memperkuat koordinasi terkait minerba dengan berbagai pihak serta mengembangkan sistem layanan digital yang mudah dan cepat.
Selanjutnya, menyiapkan perangkat SDM profesional, juga mengupayakan tata kelola pelayanan pertambangan yang baik, termasuk kegiatan sosialisasi sebagai penguatan komitmen atas amanat yang diberikan kepada provinsi terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News