Operasi Yustisi di 6 Hotel, Satpol PP Kota Bandung Ciduk 22 Pelanggar

09 Desember 2022 11:20

GenPI.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel, Kamis (8/12/2022) malam.

Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.

Operasi ini digelar dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA:  Polisi Qatar Larang Suporter Bersuara Lantang di Piala Dunia 2022

Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring.

"'Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan resmi Satpol PP Kota Bandung yang diterima Humas Kota Bandung.

BACA JUGA:  Polisi Polsek Palmerah Rasis Gegara Warga Cuma Terima Kasih saat Urus Surat

Untuk diketahui, 26 pelanggar dalam hal ini melakukan perlanggaran terkait tindak asusila atau prostitusi secara daring.

Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 1.000.000.

BACA JUGA:  Mantan Ketua YLBHI Khawatir Pasal RKUHP Justru Untungkan Kepolisian

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar yang terjaring operasi digelar Jumat, 9 Desember 2022.

Sebagai informasi pula, Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung melibatkan berbagai unsur: BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co