Dugaan Fitnah, Pencinta Hewan Geram Dilaporkan ke Polisi

09 Desember 2022 16:50

GenPI.co - Pemilik yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animal Hope Shelter (AHS) Christian Joshua Pale melaporkan Roger Paulus Silalagi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat pada 7 Desember dengan LP/B/6249/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Christian Joshua Pale, Albert Riyadi mengatakan bahwa kliennya sudah cukup berdiam diri karena yang bersangkutan sudah melewati batas kewajaran.

BACA JUGA:  Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

"Karena merasa difitnahnya ini sudah keterlaluan oleh saudara Roger, jadi kami mengambil jalur hukum untuk memprosesnya" ujar Albert di Jakarta, Rabu (7/12).

Albert menilai Roger melakukan hal tersebut untuk mencari sensasi.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras

"Jadi yang dikatakan saudara Roger itu tidak benar, yang mana uang didapatkan dari uang haram, klien kami mempunyai aset berupa tanah, infonya beberapa hektare, semua itu tidak benar," tuturnya.

Atas laporan yang dibuat oleh Roger membuat kliennya kehilangan donatur untuk biaya kehidupan hewan yang di rescue.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Akui Bikin Skenario Tembak-Menembak

Sementara itu, Christian menjelaskan bahwa Roger mendapatkan informasi yang salah, sehingga terjadi tudingan bersifat omong kosong.

Joshua sudah memberikan batas waktu enam bulan. Namun, tindakan Roger dinilai menjadi-jadi.

"Malas juga buat laporan. Namun, dibiarkan makin menjadi. Dia posting di media sosial dan tidak ada bukti apa-apa," jelas Joshua.

Sebelumnya, Joshua dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co