Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang - GenPI.co
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Foto: Ferry/GenPI.co

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng.

Penyalahgunaan wewenang tersebut berupa dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar atas penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono, terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.

Di tengah berjalannya pemeriksaan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng kembali memanggil Agus Hartono untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Desak Jaksa Agung Copot Sesjampidsus

Dalam surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Prihatin, pemanggilan Agus Hartono dilakukan pekan depan.

Dia dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka selaku komisaris utama PT Seruni.

BACA JUGA:  Adik TGB Zainul Majdi Mundur dari NasDem, Gabung ke Perindo?

Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menilai pemanggilan kliennya saat ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Pidsus Kejati Jateng.

"Saat ini Jamwas dan Komjak sedang melakukan pemeriksaan terkait percobaan pemerasan Rp 10 miliar. Namun, penyidik yang juga ikut diperiksa, justru memanggil klien untuk diperiksa sebagai tersangka. Jelas itu kesewenang-wenangan," kata Kamaruddin, Rabu (7/12).

BACA JUGA:  Ridwan Kamil: Aksi Bom Bunuh Diri Coba Ganggu Psikologis Warga Jabar

Menurutnya, penyidik Pidsus Kejati Jateng sebagai pihak yang ikut diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang, mestinya menghormati upaya Jamwas dan Komjak sembari menunggu hasil pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya