Seleksi PPPK Guru 2022 Masuk Sesi Tahap Jawab Sanggah, Honorer Simak Baik-baik

14 Maret 2023 09:00

GenPI.co - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK Guru 2022 saat ini memasuki tahapan jawab sanggah, yakni mulai 13-19 Maret 2023.

Sebelumnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada para pelamar PPPK Guru 2022 untuk menyanggah pengumuman tentang hasil seleksi dalam tahap masa sanggah, 10-12 Maret 2023.

Sementara itu, tahapan berikutnya, pengumuman kelulusan pasca-sanggah, 9 sampai 10 April 2023.

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Bawang Bombai untuk Kesehatan, Bikin Jantung Sehat

Disusul tahapan pengisian DRH NI PPPK, 11-30 April 2023, dan usul Penetapan NI PPPK, yakni 24 April hingga 18 Mei 2023.

Jadwal baru tahapan seleksi PPPK Guru 2022 tersebut berdasar Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

BACA JUGA:  Ribuan Guru Lulus Seleksi PPPK Kecewa dan Menangis, Tidak Ada Harapan

Merespons sesi tahapan jawab sanggah, Ketua Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Rejang Lebong M Andhy Afrianto mengungkapkan, bahwa Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan sanggahan pelamar.

"Panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pelamar," kata Andhy Afrianto pada Jumat (10/3/2023).

BACA JUGA:  PPPK 2022 Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, SSCASN Kenapa?

"Untuk menjawab sanggahan, panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan panitia seleksi daerah," sambungnya.

Selanjutnya, kata Andhy Afrianto, untuk sanggahan yang diterima oleh Pansel PPPK JF Guru Kemendikbudristek akan berkoordinasi dengan Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi, dan akan diumumkan paling lambat tujuh hari setelah berakhirnya masa sanggah.

"Peserta yang membuat keterangan tidak benar setelah dinyatakan lulus dan diangkat pemerintah sebagai PPPK, maka bisa dibatalkan kelulusan serta memberhentikan status PPPK yang bersangkutan," jelas Andhy Afrianto.

Menurut Andhy Afrianto, bahwa peserta yang dinyatakan lulus ini wajib mengikuti perkembangan informasi selanjutnya di website Pemkab Rejang Lebong dan media sosial BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong.

Andhy Afrianto juga mengungkapkan, bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Guru tersebut, akan mengikuti pemberkasan nomor induk PPPK guru sebelum bertugas di SD maupun SMP yang tersebar dalam sejumlah kecamatan di Rejang Lebong. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co