PPPK Guru 2022 Bakal Kecewa Tidak Dapat THR, Gaji 13 Jadi Harapan

16 Maret 2023 09:00

GenPI.co - Honorer lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK guru 2022 masih harus bersabar dan dibuat kecewa dengan pemerintah.

Pasalnya, usulan pemberkasan NIP PPPK guru 2022 yang akan dimulai 24 April hingga 18 Mei 2023 akan membuat PPPK tidak bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Sebalumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan jadwal PPPK guru 2022 terbaru dalam Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret 2023.

Jadwal seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 seperti berikut ini:

BACA JUGA:  Manfaat Air Rebusan Jahe Campur Madu untuk Kesehatan, Bikin Kolesterol Ambrol

1. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum), 21 Januari s.d 9 Maret 2023.
2. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum), 8 s.d 9 Maret 2023.
3. Masa Sanggah, 10 s.d 12 Maret 2023.

4. Jawab Sanggah, 13 s.d 19 Maret 2023.
5. Pengumuman Kelulusan Pascasanggah, 9 s.d 10 April 2023.
6. Pengisian DRH NI PPPK, 11 s.d 30 April 2023.
7. Usul Penetapan NI PPPK, 24 April s.d 18 Mei 2023.

BACA JUGA:  PPPK 2022 Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, SSCASN Kenapa?

Merespons jadwal seleksi PPPK 2022 tersebut, Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin hanya bisa berharap menikmati THR perdana bulan depan.

Namun, saat melihat timeline tersebut, bisa berarti 250.300 guru yang lulus PPPK 2022 dan mendapatkan penempatan tidak bisa mendapatkan THR.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK Guru 2022 Masuk Sesi Tahap Jawab Sanggah, Honorer Simak Baik-baik

"Jelas tidak dapat THR. Lebaran idulfitri tanggal 22-23 April. Usul penetapan NIP PPPK tanggal 24 April sampai 18 Mei 2023, tidak keburu," jelas Musbihin kepada JPNN.com, Rabu (15/3/2023).

Menurut Musbihin, apa daya harapan itu hilang karena panselnas menjadwalkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) hingga pengusulan penetapan NIP PPPK guru yang diselesaikan pada Mei 2023.

Musbihin hanya berharap ada keajaiban, karena masih berharap Pemda merapel THR, karena Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan di dana alokasi umum atau DAU 2023.

"Menkeu sudah mengeluarkan regulasi pada akhir 2022, isinya soal gaji PPPK 2022 sebanyak 11 bulan terhitung April 2023 ditambah THR dan gaji ke-13," ungkap Musbihin.

"Selain itu, ditambah 3 bulan gaji untuk PPPK 2023 terhitung Oktober," sambungnya.

Musbihin pun mengungkapkan, bahwa guru PPPK 2022 juga berharap bisa mendapatkan gaji ke-13 pada Juli mendatang.

Menurut Musbihin, bahwa guru PPPK 2022 sudah membayangkan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.966.500 ditambah berbagai tunjangan.

"Senang sekali melihat guru PPPK 2019 yang tahun ini akan menerima THR dengan dasar gapok baru sebesar Rp 3.059.800," kata Musbihin. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co