GenPI.co - Pasangan tak resmi berinisial HE dan perempuan EV yang merupakan terpidana pelaku jarimah ikhtilat atau zina di Aceh mendapat hukuman cambuk.
Eksekusi dilakukan oleh Kejari Kota Banda Aceh, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH)
Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati mengatakan mereka telah terbukti melanggar pasal 25 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 mengenai hukum Jinayat.
“Keduanya dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilat,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (21/3).
Adapun untuk pelaksanaan eksekusi itu dilakukan di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari yang berada di Kota Banda Aceh.
Mereka mendapatkan hukuman masing-masing 22 kali cambuk. Jumlah itu sudah dikurangi masa tahanan tiga kali atau tiga bulan.
“Keduanya dikenai 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga cambukan,” tuturnya.
Kasus tersebut terjadi pada 31 Desember 2022 silam di Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Isnawati mengatakan istri dari HE melakukan penggerebekan terhadap kedua terpidana itu saat sedang zina.
“Semoga eksekusi yang dilakukan bisa menjadi pembelaran supaya tak melanggar syariat Islam,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News