GenPI.co - Sejumlah diskotek dan rumah pijat di Jakarta Barat resmi dibubarkan untuk sementara waktu selama Ramadan 2023.
Hal tersebut dipastikan setelah Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat bubar sementara waktu.
Beberapa tempat di atas bubar untuk sementara waktu sejak satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Larangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Dedi Sumardi selaku Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat secara tegas meminta para pengusaha tersebut untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Dedi Sumardi, Rabu (22/3).
Berdasarkan surat edaran yang diterima, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.
Lebih lanjut, Dedi akan bekerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan.
Beberapa pemangku kepentingan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa ormas akan dia gandeng untuk melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar perda.
Dia berharap seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi menghormati umat Islam yang tengah menjalani ibadah Ramadan.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News