Menteri Keuangan Sri Mulyani Buka-bukaan THR ASN, TNI-Polri, Pensiunan/Penerima Pensiun, Ini Tanggal Cairnya

30 Maret 2023 09:00

GenPI.co - Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers secara daring bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Rabu (29/3/2023).

Menurut Sri Mulyani, bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Okra Merah Ternyata Dahsyat, Nomor 3 Bisa Bikin Senjata Pria Kencang

Sri Mulyani pun menyebutkan THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

"Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

BACA JUGA:  Terobosan Menteri Nadiem Makarim Direstui Presiden Jokowi, Bikin Honorer Semringah

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Menurut Sri Mulyani, bahwa kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

BACA JUGA:  Dirjen GTK Kemendikbudristek Sebut 250.320 Guru Honorer Dapat Penempatan, Tapi Belum Pasti Dapat NIP dan SK PPPK, Kok Bisa?

Selain itu, kata Sri Mulyani, bahwa Dana Alokasi Umum sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

Ada pun alokasi dana Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

"Pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara, Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023," jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan, bahwa ada kebijakan baru pada 2023.

"Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen," kata Azwar Anas.

Oleh sebab itu, Pemda pun diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru/TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.

Menurut Azwar Anas bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat," jelas Azwar Anas dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

"Sehingga, THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita," imbuhnya. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co