GenPI.co - Polisi menetapkan tersangka dan menahan wakil ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA (42) karena terjerat kasus penggelapan mobil rental.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan JA terlibat penggelapan sebuah mobil Mitsubishi Pajero di sebuah rental yang berada di Cijagra Bandung.
Dalam kasus ini, polisi juga menahan H (34) dalam perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan sebuah mobil Pajero.
“JA telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/3).
Polisi menahan politisi Partai Golkar dan rekannya berinisial H itu setelah keduanya memenuhi pemanggilan pada Jumat (24/3).
Modus tersangka ini dengan menyewa mobil dengan biaya Rp 6 juta per pekan dan sudah berjalan sampai 5 bulan.
Setelah lima bulan, korban mendatangi rumah JA dan diketahui mobil tersebut sudah digadai JA melalui H ke orang lain.
Korban pun memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya JA dan H ditetapkan tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Pajero, kwitansi, data survei penyewa mobil dan surat leasing.
Wakil rakyat tersebut terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan pasal yang disangkakan 378 Jo 372 KUHP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News