Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Tewaskan 3 Orang di Tangerang

12 April 2023 06:40

GenPI.co - Polisi menetapkan sopir truk tangki berinisial HI (55) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang di Km 24 Balaraja, Tangerang pada Senin (10/4) lalu.

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan penetapkan tersangka ini sudah melalui serangkaian penyelidikan.

“Ya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/4).

BACA JUGA:  Kecelakaan, Siswi Tewas Akibat Terlindas Truk Trailer di Tangerang

Dia mengungkapkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti atas terjadinya kelalaian berkendara hingga menyebabkan kecelakaan dengan tiga korban jiwa.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup, sehingga kami tetapkan tersangka,” tuturnya.

BACA JUGA:  Perusahaan Bangkrut, 1.163 Orang Terkena PHK di Tangerang

Sopir truk bermuatan bahan kimia tersebut disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

Sebelumnya truk tangki tersebut menabraj lima sepeda motor di Jalan Raya Serang Km 24, Kabupaten Tangerang, Banten pada pukul 07.30 WIB, Senin (10/4).

BACA JUGA:  Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan Truk di Tangerang Tewaskan 3 Orang

Sebanyak tiga orang yang tewas dalam peristiwa itu yakni inisial JS (31), NR (20) dan SM (24) yang merupakan warga Tangerang.

Sedangkan tiga orang yang mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis yakni SR (30), SF (27) dan HR (36).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, truk tangki tersebut mengalami hilang kendali sehingga menabrak kendaraan di depannya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co