Pemerintah Bahas Tunjangan Hari Tua, PPPK Bisa Semringah

15 April 2023 08:00

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara alias BKN membeberkan pembahasan terkait tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disebut setara dengan PNS, yakni sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Taspen Life di Aula Lt. 5, Gedung 1, Kantor Pusat BKN, Rabu (12/4/2023).

Menurut Supranawa Yusuf, bahwa PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM).

BACA JUGA:  Manfaat Buah Sirsak untuk Kesehatan, Menghilangkan Stres dan Menurunkan Tekanan Darah Tinggi

Ada juga Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Selain itu, untuk PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuikan dengan gaji pokok.

BACA JUGA:  4 Hal ini Batalkan Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Simak Penjelasannya

Namun, kata Supranawa Yusuf, yang membedakan, pensiunan PPPK tidak mendapatkan uang pensiun yang diterima bulanan.

Fenomenanya, bahwa PPPK ada yang hanya bekerja selama 1 tahun saja, setelah itu pensiun.

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ini 10 Dokumen Usulan Penetapan NIP PPPK Guru 2022

Meski ada PPPK yang hanya bekerja 1 tahun, mayoritas ada yang sudah mengabdi menjadi honorer selama bertahun-tahun.

Oleh sebab itu, kata Supranawa Yusuf, tidak berlebihan jika pemerintah memikirkan hari tua para pensiunan PPPK.

"Saat ini sedang ada pembahasan dengan Paguyuban MenPAN-RB dan Taspen terkait skema tabungan hari tua untuk PPPK," kata Supranawa Yusuf.

Menurut Supranawa Yusuf, hal tersebut disambut baik oleh stakeholder di kementerian maupun lembaga.

"Pemerintah Daerah juga menaruh perhatian khusus terhadap skema tabungan hari tua PPPK," jelas Supranawa Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa PPPK memiliki posisi yang setara PNS.

"PPPK juga ASN dan mendapatkan gaji serta fasilitas setara PNS," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu (14/10/2015).

"PNS itu kan cuma menang gengsi saja. Kalau dianalisis lebih jauh, PPPK sama kedudukannya dengan PNS karena dibayar dengan jumlah yang sama pegawai negeri," imbuhnya. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co