Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beber Soal Honorer Jadi PPPK: Pengangkatan Bersifat Otomatis

16 April 2023 08:00

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang blak-blakan membeber bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK harus sudah terealisasi paling lambat 28 November 2023.

Hal tersebut diungkapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Junimart Girsang menyebutkan, bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK oleh pemerintah itu juga harus berlaku bagi semua tenaga honorer.

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Daun Bawang Ternyata Dahsyat, Bikin Kolesterol Ambrol

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart Girsang.

Menurut Junimart Girsang, bahwa seluruh honorer itu meliputi tenaga non-aparatur sipil negara yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ini 10 Dokumen Usulan Penetapan NIP PPPK Guru 2022

Junimart Girsang mengatakan, bahwa tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Anggota DPR RI itu menekankan pengangkatan tersebut bersifat otomatis.

BACA JUGA:  Pemerintah Bahas Tunjangan Hari Tua, PPPK Bisa Semringah

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," jelas Junimart Girsang.

"Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB," sambungnya.

Menurut Junimart Girsang, hal tersebut karena mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah.

Junimart Girsang pun menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR kepada MenPAN-RB terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK.

1. Komisi II DPR meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer.

2. Tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterima saat ini.

3. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.

4. Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

"Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," kata Junimart Girsang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co