Sebagian Honorer Sudah Menerima SK PPPK, Nakes Bahagia, Guru Cenat-Cenut

05 Mei 2023 08:00

GenPI.co - Sebagian honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK 2022 bersukacita, tetapi sebagian lainnya berduka.

Pasalnya, honorer tenaga kesehatan (nakes) yang lulus seleksi PPPK 2022, sejak Rabu (3/5/2023) ternyata sebagian sudah menerima SK PPPK.

Hal tersebut merupakan tanda mereka sudah resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan bulan depan mendapatkan gaji baru sebagai PPPK.

BACA JUGA:  Khasiat Daun Kari untuk Kesehatan, Manfaatnya Tak Bisa Disepelekan

Sebaliknya, kabar duka masih menyelimuti honorer tenaga guru yang lulus seleksi PPPK 2022, mereka belum mendapatkan kepastian menerima SK PPPK.

Hal tersebut diungkapkan pengurus pusat Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Nuriah, S. Pd., kepada JPNN, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA:  Menag Yaqut Cholil Qoumas Tegas, PNS dan PPPK Jangan Ikut-ikutan

"Senang melihat kawan-kawan honorer nakes sudah menerima SK PPPK," kata Nuriah, S. Pd.

Menurut Nuriah, bahwa di Kabupaten Bogor, honorer nakes-nya dikontrak lima tahun, terhitung 1 April 2023 sampai 31 Maret 2028.

BACA JUGA:  KemenPAN-RB Beber Kepastian Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023

"Paling menggembirakan lagi, mereka diberikan rapelan dua bulan (April dan Mei)," jelas Nuriah.

Sebaliknya, di tengah kegembiraan nakes, guru honorer yang lulus pascasanggah PPPK guru 2022 malah masih menunggu dan cenat-cenut melihat proses yang mundur berkali-kali.

"Belum tahu kapan akan menandatangani kontrak kerja dan kemudian mendapatkan SK PPPK. Padahal yang seleksi lebih dahulu guru," ungkap Nuriah.

Nuriah pun menduga, bahwa salah satu penyebabnya karena waktu pelaksanaan seleksi hingga pengumuman sering kali mundur berkali-kali.

"Akibatnya, jadwal beberapa kali ada penyesuaian. Pengumuman sampai ke pengisian DRH waktunya lebih 30 hari," ujar Nuriah.

Selain itu, kata Nuriah, pengisian DRH saja sampai Mei. Usulan NIP PPPK sampai akhir Mei.

"Juni paling cepat baru terbit NIP PPPK, berarti SK PPPK bisa saja Juli. Itu paling cepat, karena bisa saja molor," jelas Nuriah.

Sementara itu, Nuriah juga mengaku heran rekrutmen PPPK ini sudah tiga kali, tetapi saja masih bemasalah.

"Apakah pemerintah tidak melakukan evaluasi di setiap akhir perekrutan?" ujar Nuriah.

Padahal, seharusnya seluruh P1 diprioritaskan dahulu untuk memudahkan kerja pemerintah.

"Jumlah P1 itu lebih sedikit dibandingkan P2, P3, dan P4. Mengapa tidak prioritaskan P1 dahulu?" kata Nuriah. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co