KemenPAN-RB Beber Kepastian Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023

KemenPAN-RB Beber Kepastian Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 - GenPI.co
KemenPAN-RB Beber Kepastian Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023 - Ilustrasi tes CPNS. (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) blak-blakan terkait usulan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK 2023.

Menurut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja, bahwa tidak ada perpanjangan pengajuan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK.

"Tidak ada perpanjangan waktu. Usulan formasi ditenggat sampai 30 April 2023," kata Aba Subagja kepada JPNN.com, Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA:  Menag Yaqut Cholil Qoumas Tegas, PNS dan PPPK Jangan Ikut-ikutan

Menurut Aba Subagja, bahwa terkait instansi pusat dan daerah yang belum mengajukan usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK, maka tidak diberikan formasi tahun ini.

"KemenPAN-RB sudah memberikan waktu yang cukup panjang bagi instansi untuk mengajukan usulan kebutuhan ASN 2023," jelas Aba Subagja.

BACA JUGA:  Wali Kota Jambi Minta Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK 2022 Ikut Tes Lagi: Jangan Sampai Tidak

Aba Subagja pun membeberkan surat Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret yang sudah memberikan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi setiap instansi.

"Instansi yang tidak menyampaikan usulan sampai 30 April otomatis tidak bisa melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK," ungkap Aba Subagja.

BACA JUGA:  5 Manfaat Sayur Kol untuk Kesehatan, Menurunkan Tekanan Darah dan Bikin Jantung Sehat

Aba Subagja buka-bukaan, bahwa instansi yang belum mengajukan usulan formasi rata-rata karena terkendala anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya