GenPI.co - Polisi tangkap seorang wanita penyelundup narkoba di Medan, Sumatera Utara jenis sabu berat 2,5 kilogram.
Wanita berinisial R (30) tersebut ditangkap di Jalan Gatot Subroto pada 17 April 2023 lalu oleh polisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan dalam kurun waktu April sampai Mei ini petugas menggagalkan penyelundukan 41,5 kg narkoba jenis sabu.
“Pengungkapan kasus ini berlangsung dari 17 April sampai 6 Mei,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/5).
Ada sebanyak empat tersangka dalam kasus penyelundupan sabu itu. Di antaranya wanita inisial R, dan tiga pria lain yakni H (40), D (30) dan M (19).
Dalam kurun waktu yang sama, polisi juga menangkap 342 bandit, dengan rincian kasus pencurian dan kekerasan ada 15 orang.
Kemudian kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 25 tersangka, pencurian pemberatan ada 85 orang.
Lalu ada tujuh tersangka kasus senjata tajam, sembilan tersangka penganiayaan berat serta 200 pelaku kasus premanisme.
Valentino mengatakan dari 342 tersangka ini ada 82 di antaranya masih anak di bawah umur.
“Mereka terlibat geng motor. Kami tahan karena membawa senjata tajam. Kami imbau supaya orang tua menjaga anak-anaknya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News