Hilangkan Masa Kontrak Kerja PPPK, Usulan Dirjen Nunuk Suryani Semoga Terealisasi

02 Juni 2023 08:00

GenPI.co - Dukungan positif mulai mengalir terkait ide Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani yang mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.

Sebelumnya, Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik untuk menghilangkan masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Alasannya, agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dibuat khawatir lagi dengan masa kontraknya.

BACA JUGA:  5 Manfaat Minum Kopi Hitam Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Suka

Pasalnya, sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.

"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk Suryani, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:  Honorer Sudah Mengantongi SK PPPK 2022, Rasanya Bahagia Tapi Penuh Penyesalan

Menurut Nunuk Suryani, bahwa perbedaan masa kontrak itu diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.

"Perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak," jelas Nunuk Suryani.

BACA JUGA:  Penghapusan Honorer Tunggu Waktu, Pengangkatan PPPK Lambat Karena Menunggu Formasi Daerah

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.

Merespons hal itu, Ahmad Saifudin yang merupakan guru PPPK angkatan 2019 mendukung upaya Dirjen Nunuk Suryani untuk menghilangkan sistem kontrak kerja.

Menurut Ahmad Saifudin, bahwa selama ini banyak honorer K2 yang berat hati menjadi PPPK, karena sistem kontrak kerja.

"Ketika dikontrak 1 tahun masih ada harapan bisa diperpanjang hingga 5 tahun. Masalahnya, yang sudah dikontrak 5 tahun, apakah bisa diperpanjang lagi atau tidak masih menjadi tanda tanya?" kata Ahmad Saifudin.

Oleh sebab itu, kata Ahmad Saifudin, bahwa usulan Dirjen GTK Kemendikbudristek ini sangat tepat, mengingat proses pendidikan berkelanjutan.

"Sepuluh jempol buat Dirjen Nunuk Suryani. Kami sangat mengapresiasi ide cemerlang Bu Dirjen," tegas Ahmad Saifudin kepada JPNN.com, Sabtu (27/5/2023).

Selain itu, Ahmad Saifudin menilai, bahwa sistem kontrak kerja adalah kebijakan latah.

"Seharusnya jabatan guru tidak dibuat sistem kontrak kerja. Guru adalah pekerjaan yang berkaitan dengan kualitas anak bangsa yang berkesinambungan," ungkap Ahmad Saifudin.

Oleh sebab itu, Ahmad Saifudin yakin semua guru ASN PPPK berharap usulan Dirjen Nunuk Suryani akan didukung penuh oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Agar guru PPPK bisa bekerja dengan tenang dan tidak dihantui lagi oleh kontrak kerja. Semoga bisa segera terealisasi," kata Ahmad Saifudin. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co