Pentolan Honorer K2 Murka: Calon PPPK Mundur Tak Bersyukur, Layak Disanksi Ganti Rugi

15 Juni 2023 08:00

GenPI.co - Sebanyak 1.781 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 mendadak mengundurkan diri.

Honorer yang sudah lulus menjadi PPPK tersebut mengundurkan diri karena tidak mau ditempatkan di wilayah terpencil atau jauh dari rumahnya.

Merespons hal itu, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan para peserta yang mengundurkan diri menjadi catatan bagi pemerintah.

BACA JUGA:  Manfaat Makan Sayur Kol Ternyata Bisa Turunkan Tekanan Darah dan Bikin Otak Sehat

Menurut Deputi Suharmen, bahwa nama-nama yang sudah dinyatakan lulus dan sudah masuk proses penetapan NI PPPK akan diblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kalau sudah diblokir mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini," kata Suharmen.

BACA JUGA:  MenPAN-RB Azwar Anas Blak-blakan Terkait Seleksi CPNS & PPPK 2023, Nasib Honorer?

Dampak dari banyaknya peserta yang mengundurkan diri itu, membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok sanksi bagi peserta yang sudah diterima, tetapi mengundurkan diri.

"Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," tegas Deputi Suharmen.

BACA JUGA:  BKN Blak-blakan, Ribuan Calon PPPK 2022 Mendadak Mengundurkan Diri Saat Penetapan NIP

Selain itu, banyaknya calon PPPK yang mengundurkan diri mengundang kritikan honorer.

Mereka menilai tindakan calon PPPK tersebut menunjukkan rasa tidak syukur atas rezeki yang sudah diterimanya.

"1.781 calon PPPK 2022 mundur karena alasan lokasinya jauh. Mereka sangat tidak tahu diri dan terlalu percaya diri menganggap bisa lulus lagi pada seleksi berikutnya," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Rabu (14/6/2023).

Menurut Andi Melyani Kahar, bahwa ribuan calon PPPK yang mundur itu seharusnya berpikir bahwa posisi itu diidam-idamkan ratusan ribu honorer.

"Bandingkan saja dengan honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya yang sampai saat ini tidak mendapatkan formasi PPPK," jelas Andi Melyani Kahar.

Pasalnya, formasi PPPK tenaga teknis lainnya yang disiapkan pemerintah sangat sedikit. Itu pun tanpa formasi sedikit pun.

"Calon PPPK yang mundur itu terbanyak guru, padahal mereka mendapatkan banyak afirmasi. Ini benar-benar tidak tahu diri," tegas Andi Melyani Kahar dengan nada murka.

Pentolan honorer K2 ini pun mendukung sikap tegas BKN untuk memblokir NIK calon PPPK yang mundur agar tidak bisa ikut seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2023.

"Sanksi tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK jangan hanya setahun saja, tetapi lebih dari itu agar ada efek jera," ujar Andi Melyani Kahar.

"Setiap seleksi CPNS dan PPPK, negara mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Jadi, wajar peserta yang sudah diterima menjadi ASN dan pilih mundur diharuskan membayar ganti rugi," sambungnya.

Menurut Andi Melyani Kahar, sanksi itu sangat pantas bagi calon PPPK yang mundur.

Pasalnya, banyak honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya yang konsisten mengabdi, karena berharap ada kebijakan untuk mereka.

"Semoga tahun ini rezeki berlimpah untuk honorer tenaga teknis dan administrasi. Kebijakan MenPAN-RB Azwar Anas juga berpihak kepada tenaga teknis," kata Andi Melyani Kahar. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co