Seleksi PPPK Guru 2023 Pakai Regulasi Lama, Guru Honorer Bisa Semringah

27 Juni 2023 08:00

GenPI.co - Dirrektur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengingatkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 akan segera digelar.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Nunuk Suryani dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (24/5/2023).

Menurut Dirjen Nunuk Suryani, bahwa seleksi PPPK guru 2023 ini merupakan putaran terakhir dari seleksi PPPK guru dengan menggunakan sistem lama.

BACA JUGA:  Skema IKN Mulai Disiapkan, PNS dan PPPK Siap-Siap Pindah Tahun Depan

Pasalnya, kata Nunuk Suryani, bahwa setelah seleksi ini, perekrutan akan menggunakan sistem baru yang akan diberlakukan pada 2024.

"Sisa guru lulus PG yang belum mendapatkan penempatan pada 2021 dan 2022 akan kami upayakan dituntaskan tahun ini," kata Nunuk Suryani.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Guru Honorer P1 Menjelang Seleksi PPPK 2023, Simak ini

"Jika masih ada sisa, mereka nantinya direkrut menggunakan mekanisme terbaru yang ditawarkan Mas Menteri Nadiem Makarim," sambungnya.

Nunuk Suryani menjelaskan, untuk rekrutmen PPPK guru 2023 masih menggunakan regulasi lama, yaitu PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK di instansi daerah tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:  Gerak-Gerik PNS dan PPPK Mulai Diawasi, BKN Sudah Terbitkan Sistem Baru

"Jika dibuat PermenPAN-RB baru, otomatis waktunya akan lebih panjang sehingga memengaruhi jadwal rekrutmen," jelas Nunuk Suryani.

Menurut Nunuk Suryani, rekrutmen tahun ini guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2021/2022 tetap diprioritaskan.

"62.546 guru P1 yang belum mendapatkan penempatan akan kami tuntaskan tahun ini. Satu hal lagi meski diikutsertakan dalam seleksi PPPK guru 2023, status P1 tetap melekat," kata Dirjen Nunuk.

Berikut Dirjen Nunuk Suryani menyampaikan mekanisme seleksi PPPK guru 2023, melalui tiga cara, yaitu:

1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1

Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Pesertanya: Guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

2. Seleksi kesesuaian/verifikasi

Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan di mana kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Pesertanya: Guru honorer K2, guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.

3. Seleksi tes

Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial dan sosial kultural.

Pesertanya: Guru honorer negeri minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik, lulusan PPG, guru honorer swasta, terdaftar di dapodik.

Menurut Nunuk Suryani, bahwa untuk sisa P1 termasuk yang penempatannya dibatalkan akan direkrut tanpa dites lagi. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co