GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai memberlakukan penerbitan Surat Keputusan (SK) berbasis digital melalui masing-masing Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) instansi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN.
Hal tersebut terungkap saat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menerima Surat Keputusan (SK) berbasis digital.
Penyerahan SK digital untuk pertama kalinya itu dilakukan dalam acara penyerahan SK 1.261 PPPK Guru di Kabupaten Grobogan di Gedung Dewi Sri Grobogan, Selasa (27/6/2023).
Dalam acara serah terima SK PPPK Guru di Pemkab Grobogan yang masuk wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta ini diserahkan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono.
Menurut Paulus Dwi Laksono, bahwa menu penerbitan SK secara digital sudah tersedia di sistem kepegawaian terintegrasi via SIASN yang sudah terhubung dengan SIMPEG masing-masing instansi.
"Jadi setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan menerbitkan SK kepegawaian dipermudah dengan adanya penerapan SK digital ini," jelas Paulus Dwi Laksono dikutip dari siaran pers BKN.
Paulus Dwi Laksono berpesan, bahwa setelah diangkat sebagai PPPK, para PPPK guru agar dapat mengemban amanah dengan baik.
"Tunjukkan kalian pantas sebagai ASN, tunjukkan kinerja dan semangat bangga melayani bangsa," tegas Paulus Dwi Laksono.
Selain itu, Paulus Dwi Laksono pun mengingatkan agar para PPPK guru memerhatikan hak dan kewajiban sebagai ASN.
"Kalian punya batasan dan hak, kalian dibatasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan aturan-aturan turunan lainnya di bidang kepegawaian," kata Paulus Dwi Laksono.
Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni berpesan agar penyerahan SK menjadikan para PPPK guru dapat bekerja lebih semangat.
Menurut Sri Sumarni, bahwa PPPK guru menjadi garda terdepan di pendidikan.
"Sebuah tugas yang berbeda dengan ASN yang lain yakni mendidik anak-anak bangsa untuk masa depan, sebagai arsitek membentuk anak bangsa yang berkualitas dan berpancasila," kata Sri Sumarni.
Tak hanya itu, Sri Sumarni juga berharap para PPPK guru dapat terus mengabdi.
"SK-nya dapat diperpanjang sampai dengan masa pensiun dengan catatan terus meningkatkan kinerja," kata Sri Sumarni. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News