DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan

12 Juli 2023 08:00

GenPI.co - Sebentar lagi, RUU ASN akan diketok DPR, banyak poin atau pasal yang dikhawatirkan jauh dari harapan honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Pasalnya, belakangan Daftar Inventarisir Masalah atau DIM RUU ASN yang beradar luas di kalangan honorer maupun PPPK mendapatkan penolakan.

Saat ini, pemerintah dan Komisi II DPR RI tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN).

BACA JUGA:  Bongkar Nasib PPPK: Tak Ada Uang Pensiun, Tak Ada Kenaikan Golongan, Tak Ada Pengembangan Karier

Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih, ada enam klaster pembahasan, yaitu:

1. Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

BACA JUGA:  Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu?

3. Kesejahteraan PPPK.
4. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.

5. Pengangkatan tenaga honorer.
6. Digitalisasi manajemen ASN.

BACA JUGA:  Guru Honorer Incar Kursi PPPK sebelum Non-ASN Dihapus, Begini Caranya

Nur Baitih pun membeberkan, bahwa dari enam klaster tersebut, ada beberapa poin RUU ASN yang dinilainya merugikan honorer maupun PPPK.

Nur Baitih sangat kecewa karena Komisi II DPR RI menyetujui lima klaster pembahasan RUU ASN diserahkan kepada pemerintah.

"Hanya satu klaster, yaitu KASN yang diputuskan bersama pemerintah dan DPR RI," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (10/7/2023).

"Seharusnya jangan semuanya diserahkan kepada pemerintah agar ada kebijakan berkeadilan untuk honorer," sambungnya.

Menurut Nur Baitih, jika lima klaster diserahkan keputusannya kepada pemerintah, sama saja posisinya seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berlaku sekarang.

"Padahal, semangat revisi UU ASN ini agar ada keberpihakan kepada honorer maupun PPPK," ungkap Nur Baitih.

Nur Baitih pun mengungkapkan ada tiga poin DIM RUU ASN yang dinilai tidak berpihak kepada honorer maupun PPPK, yaitu:

1. Kesejahteraan PPPK
2. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi
3. Pengangkatan tenaga honorer

Menurut Nur Baitih, DPR RI awalnya mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

"Usulan DPR ini tidak disetujui pemerintah dengan alasan diatur dalam ketentuan peralihan," ujar Nur Baitih.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Menurut Nur Baitih, selanjutnya apabila terdapat kebutuhan penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.

"Kalau memang PPPK Paruh Waktu akan diberlakukan, kami berharap regulasinya harus jelas. Apakah PPPK paruh waktu ini statusnya ASN dan bagaimana pengaturan gaji serta kariernya," jelas Nur Baitih.

Nur Baitih menegaskan, bahwa pengaturan yang jelas sangat penting agar tidak mengorbankan honorer maupun PPPK.

"Sebab, ada banyak kekhawatiran soal sistem PPPK Paruh Waktu atau PPK Part Time ini," kata Nur Baitih. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co