Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu?

Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu? - GenPI.co
Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu?. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Sebentar lagi, nasib honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditentukan lewat Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah digodok pemerintah dan DPR RI.

Namun, sebelum RUU ASN tersebut diketok DPR, banyak poin atau pasal yang dikhawatirkan jauh dari harapan honorer maupun PPPK.

Hal tersebut mencuat, karena belakangan Daftar Inventarisir Masalah atau DIM RUU ASN yang beradar luas di kalangan honorer maupun PPPK mendapatkan penolakan.

BACA JUGA:  Bongkar Nasib PPPK: Tak Ada Uang Pensiun, Tak Ada Kenaikan Golongan, Tak Ada Pengembangan Karier

Tak hanya itu, usulan Komisi II DPR RI agar seluruh honorer diangkat PNS secara langsung ditolak pemerintah.

Ironinya, usulan peningkatan kesejahteraan PPPK, salah satunya pemberian pensiun juga ditolak pemerintah.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Ribuan Guru PPPK Resmi Dilantik, Gaji Rapelan Langsung Masuk Rekening

Saat ini, sebagai gantinya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan rekrutmen PPPK paruh waktu bagi honorer (masa kerja di bawah 8 jam).

Sementara itu, jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, bisa memprioritaskan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:  Nasib Ribuan Calon PPPK 2022 di DKI Jakarta Tak Jelas, Belum Dapat SK dan NIP

"Ini kebijakan yang aneh. Mudah-mudahan tidak akan disahkan DPR RI," kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Sabtu (8/7/2023).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya