RUU ASN Jelas Sebut Honorer Wajib Diangkat jadi PNS Secara Langsung, Pemerintah Maunya PPPK Paruh Waktu

13 Juli 2023 08:00

GenPI.co - Nasib honorer dan PPPK saat ini masih digodok dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.

Meski sudah jelas, dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memuat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.

Namun, pemerintah menolak usulan DPR agar tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

BACA JUGA:  Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu?

Anehnya, pemerintah justru mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sedangkan, jika terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:  Guru Honorer Incar Kursi PPPK sebelum Non-ASN Dihapus, Begini Caranya

Hal tersebut diungkapkan Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih.

Menurut Nur Baitih, kalau memang PPPK Paruh Waktu akan diberlakukan, dirinya berharap regulasinya harus jelas.

BACA JUGA:  DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan

"Apakah PPPK paruh waktu ini statusnya ASN dan bagaimana pengaturan gaji serta kariernya," kata Nur Baitih. kepada JPNN.com, Senin (10/7/2023).

Seperti diketahui, bahwa dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal terkait hal tersebut menggunakan frasa "wajib diangkat menjadi PNS secara langsung".

Hanya saja, tidak semua honorer bisa diangkat secara langsung menjadi PNS.

Syaratnya, honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, yakni yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014.

Berikut beberapa ketentuan di Rancangan Revisi UU ASN, yang dikutip dari situs resmi DPR RI.

Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN itu berbunyi: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS RUU ASN juga menyatakan:

Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 135A (1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co