DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan

DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan - GenPI.co
DPR Segera Ketok Nasib Honorer dan PPPK, 3 Poin DIM RUU ASN Meresahkan. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Sebentar lagi, RUU ASN akan diketok DPR, banyak poin atau pasal yang dikhawatirkan jauh dari harapan honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Pasalnya, belakangan Daftar Inventarisir Masalah atau DIM RUU ASN yang beradar luas di kalangan honorer maupun PPPK mendapatkan penolakan.

Saat ini, pemerintah dan Komisi II DPR RI tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN).

BACA JUGA:  Guru Honorer Incar Kursi PPPK sebelum Non-ASN Dihapus, Begini Caranya

Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih, ada enam klaster pembahasan, yaitu:

1. Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

BACA JUGA:  Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu?

3. Kesejahteraan PPPK.
4. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.

5. Pengangkatan tenaga honorer.
6. Digitalisasi manajemen ASN.

BACA JUGA:  Bongkar Nasib PPPK: Tak Ada Uang Pensiun, Tak Ada Kenaikan Golongan, Tak Ada Pengembangan Karier

Nur Baitih pun membeberkan, bahwa dari enam klaster tersebut, ada beberapa poin RUU ASN yang dinilainya merugikan honorer maupun PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya