GenPI.co - Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden berharap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru bisa memuluskan pengangkatan honorer tenaga teknis dan guru tidak tetap (GTT).
Hal tersebut diungkapkan Amaden saat dihubungi JPNN.com pada Rabu (4/10/2023).
Menurut Amaden, setelah adanya UU ASN yang baru, maka pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini pun sebaiknya tanpa tes.
"Regulasi turunannya UU ASN baru sebaiknya mengatur mekanisme pengangkatan honorer tenaga teknis dan GTT menjadi PPPK tanpa tes," kata Amaden.
Amaden membeberkan, bahwa mekanisme itu bisa dipakai kalau pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer.
Menurut Amaden, bahwa setelah adanya UU ASN baru, makan honorer K2 dan non-K2 kini sama statusnya.
"Pemerintah harus tetap memberikan kekhususan kepada K2," jelas Amaden.
"Sebab, honorer K2 pengabdiannya paling lama dan tidak boleh diabaikan," sambungnya.
Selain itu, Amaden pun memberikan sejumlah usulan kepada pemerintah terkait nasib honorer pascapengesahan RUU ASN, yaitu:
1. Honorer yang lulus PPPK 2019 sampai dengan sekarang, setelah menginjak usia 60 tahun supaya diberikan hak pensiun.
2. Tenaga honorer k2 (tenaga teknis, GTT) yang tersisa dan bekerja di instansi pemerintah diprioritaskan tanpa tes segera jadi ASN PNS/PPPK.
3. Dalam pengesahan RUU ASN yang baru pada 3 Oktober, pemerintah sebaiknya mengangkat honorer tenaga teknis/GTT tanpa membedakan usia dan pendidikan harus diberikan hak menjadi ASN dalam peraturan yang baru ini.
4. Honorer K2 dan tenaga non-ASN yang sudah diobservasi tahun 2022, terdaftar di BKN maupun Dapodik Kemendikbudristek agar diprioritaskan tanpa seleksi CASN 2024.
Menurut Amaden, bahwa GTT harus mendapatkan kemudahan dan prioritas.
"Apalagi, yang sudah diobservasi, tetapi belum dapat penempatan, honorer tenaga teknis harus diprioritaskan diangkat PPPK tahun depan," kata Amaden. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News